Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung soal Direktur JakTV Tersangka: Bukan soal Berita, Kami Tak Antikritik
22 April 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemberitaan yang berujung pada penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Harli, Tian dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih—dua orang advokat yang juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan—yang dianggap berupaya menggagalkan proses penyidikan kasus yang ditangani Kejagung.
"Perlu kami sampaikan yang pertama, bahwa kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers, yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan [Tian Bahtiar] itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," kata Harli kepada wartawan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4).
Harli juga menegaskan bahwa Kejagung tidak pernah antikritik terhadap pemberitaan media.
"Yang kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaannya, karena kita tidak antikritik," ucap Harli.
ADVERTISEMENT
"Tetapi, yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Harli pun meminta publik untuk melihat perkara tersebut secara utuh dan kontekstual. Menurutnya, pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu justru membuat Kejagung dipandang buruk oleh masyarakat.
"Bahwa harus dilihat konteksualnya dari perkara itu. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi, ada pemufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan," tutur dia.
"Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan pemufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian. Dengan informasi yang tidak benar, dikemas. Untuk apa? Mempengaruhi public opinion," imbuhnya.
Duduk Perkara
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengaturan vonis korupsi crude palm oil (CPO). Para tersangka diduga merintangi penyidikan dan penuntutan untuk perkara korupsi timah, impor gula, dan CPO.
ADVERTISEMENT
"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong," papar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa dini hari (22/4).
Qohar mengungkapkan, total biaya yang dibayarkan Marcella dan Junaedi kepada Tian sebesar Rp 478,5 juta. Tujuannya, untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara tersebut.
Kejagung memaparkan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga meminta Tian Bahtiar untuk membuat berita negatif dan konten-konten negatif. Konten dan berita itu dinilai menyudutkan Kejaksaan yang sedang mengusut sejumlah perkara.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," ujar Qohar.
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," sambungnya.
Kedua advokat itu pun disebut membiayai demonstrasi yang menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan. Bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan maupun penuntutan. Tian kemudian mempublikasikan berita negatif dari demonstrasi tersebut.
"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan, sementara berlangsung dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," kata Qohar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Marcella dan Junaedi pun disebut membiayai beberapa kegiatan seminar, podcast, hingga talkshow di beberapa media online. Di dalam berbagai kegiatan itu juga memuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube," sambungnya.
Qohar menyebut, berbagai pemberitaan negatif ini disebut telah menggiring opini. Sehingga mengganggu konsentrasi penyidik.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," jelasnya.
Qohar menjelaskan, Tian mendapatkan uang terkait pemberitaan itu sebagai pribadi. Tak ada kontrak kerja sama dengan JakTV.
ADVERTISEMENT
"Dan jadi JakTV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JakTV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," papar Qohar.
"Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan, itu," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Untuk Marcella, dia sudah dijerat sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus pengaturan vonis lepas perkara CPO dengan terdakwa korporasi.
Tian Bahtiar sempat buka suara terkait penetapan tersangkanya oleh Kejagung. Saat akan dibawa menuju mobil tahanan, Tian sempat ditanyai wartawan ihwal keterlibatannya dalam kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara.
"Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi," ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/4) dini hari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, belum ada keterangan dari Junaedi Saibih dan Marcella Santoso mengenai tudingan menggerakkan demonstrasi dan menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung tersebut.