Kejagung soal Febrie Pertanyakan Status Tersangka: Kita Statusnya Melanjutkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, dinilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung seolah berulang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya hanya melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya diusut Kortas Tipidkor Polri.

“Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya. Sedangkan dari kita kan melanjutkan juga statusnya, kita teruskan,” kata Anang di kompleks kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (8/5).

Anang mengatakan, keberatan atau bantahan dari Febrie terkait status tersangkanya nantinya dapat dibuktikan dalam proses persidangan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya nanti ini kan nanti kita lihat di pengadilan nanti. Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan nanti dibuktikan. Sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan,” ujarnya.

Pengacara Febri Diansyah berbicara kepada wartawan terkait proses hukum kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengeklaim ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Menurutnya, temuan tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum mendalami pokok perkara bersama Febrie.

“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/3).

Febri mengatakan, salah satu kejanggalan yang ditemukan berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Febri, terdapat penggabungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu sprindik.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua perkara lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK.