Kejagung soal Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan: Mohon Maaf, Buru-buru Sudah Malam

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, Jumat (24/7) malam. Padahal, Febrie sudah menjadi tersangka dan hendak ditahan.
Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena terburu-buru.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka dalam perkara TPPU.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.”
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya, ya,” lanjutnya.
Febrie yang sudah berstatus tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan. Dia tiba sekitar pukul 23.20 WIB mengenakan kemeja batik.
Saat turun dari mobil tahanan, ia sempat menyapa awak media. Ia kemudian menunjuk pakaian batiknya sambil berkelakar, “Nggak pakai rompi ye,” sebelum masuk ke dalam Rutan KPK.
