Kejagung soal Tuntutan 1 Tahun Istri Marahi Suami Mabuk: Kejari-Kejati Tak Peka

15 November 2021 21:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kejagung terkait perkara penuntutan 1 tahun penjara terhadap seorang istri yang memaharahi mantan suaminya karena mabuk.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kejagung terkait perkara penuntutan 1 tahun penjara terhadap seorang istri yang memaharahi mantan suaminya karena mabuk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus terkait tuntutan 1 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang terhadap seorang istri yang diadili karena memarahi suaminya yang mabuk.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Valencya menjadi terdakwa karena dilaporkan oleh mantan suaminya berinisial CYC. Pelaporan ini dilakukan usai keduanya bercerai karena masalah rumah tangga, yang salah satunya dipicu akibat CYC yang disebut kerap mabuk-mabukan.
CYC tak terima atas perceraian tersebut dan mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding, tetapi ditolak. CYC tak terima dan akhirnya melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Valencya pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kini masuk ke meja hijau. Pada tahap penuntutan, dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang.
V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
Tuntutan inilah yang mendapatkan perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memerintahkan adanya eksaminasi khusus terhadap tuntutan itu. Eksaminasi dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang.
ADVERTISEMENT
Salah satu hasil dari eksaminasi khusus itu yakni Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tak peka dalam menangani kasus macam ini.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.
Selain itu, dalam penuntutan tersebut pun ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari jaksa tak mengikuti pedoman Jaksa Agung hingga penundaan pembacaan amar tuntutan yang berlangsung hingga empat kali persidangan.
Atas dasar itulah, Kejagung memutuskan penanganan perkara ini akan dilakukan oleh JAMPidum secara langsung. Semua jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Berikut lima poin hasil eksaminasi terkait perkara tersebut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT