Kejagung Sudah Geledah 13 Lokasi dalam Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung hingga kini masih mendalami dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejagung juga telah mengggeledah beberapa lokasi dalam perkara ini.
"Yang terakhir kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek, itu sekitar ada 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan di mana saja 13 lokasi yang telah digeledah. Ia hanya menyebut penggeledahan itu tidak dilakukan secara terbuka.
"Tentu (penggeledahan) kita lakukan secara silent. Jujur saya tidak ingin terlalu terbuka, karena kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan (kerugian negara Jiwasraya dari) teman-teman di BPK," ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan selain penggeledahan, sejauh ini Kejagung telah memeriksa 98 saksi, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan perkara ini. Burhanuddin mengaku sudah mengantongi bukti-bukti perbuatan melawan hukum.
"Kami sudah periksa saksi sebanyak 98 orang. Dan perbuatan-perbuatan melawan hukum nya sudah mengarah ke satu titik, bukti-bukti sudah ada. Tapi kejaksaan tidak bisa menyebutkan apa, siapa menjadi saksi apa," tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan penanganan kasus Jiwasraya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal itu lantaran banyaknya transaksi yang terjadi dalam dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Selama mereka melakukan itu (dugaan tindak pidana korupsi) ada ribuan, itu bahkan lebih dari 5.000 transaksi, dan itu datanya pasti ada di teman-teman BPK," ungkap Burhanuddin.
Sebelumnya Kejagung telah menyidik kasus Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

