Kejagung Tahan Direktur PT Maxima Integra terkait Kasus Jiwasraya

6 Februari 2020 22:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto yang ditetapkan sebagai tersangka. Joko menjadi tersangka keenam dalam kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Joko langsung digiring ke mobil tahanan. Joko hanya bungkam saat ditanyai wartawan perihal kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko langsung ditahan di Rutan Salemba mulai Kamis (6/2) hingga 20 hari ke depan.
“Maka ditetapkan 1 tersangka. Yaitu atas nama JHT (Joko). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan akhirnya dilakukan penahanan mulai (tanggal) 6 Februari selama 20 hari ke depan,” kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hari menuturkan dalam kasus ini, Joko diduga mengalihkan saham dari PT Jiwasraya menjadi reksa dana ke perusahaannya. Hal itu dilakukan bersama sejumlah petinggi Jiwasraya yang lebih awal ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Melakukan unsur tindak pidana korupsi. Bagaimana cara mengalihkan saham ke reksa dana,” ujar Hari.
Sebelumnya Joko, sudah ada lima tersangka Jiwasraya yang ditahan Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Syahmirwan; Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Kejagung pun telah menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman.
Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Terkini, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
ADVERTISEMENT