Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Tol MBZ: Direktur PT Bukaka Teknik Utama

19 September 2023 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. Ia adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9).
Sofiah langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Kuntadi menjelaskan, Sofiah diduga terlibat memanipulasi pengadaan proyek agar hanya menguntungkan perusahaan tertentu.
"Peeran yang bersangkutan diduga selaku Dirut Operasional, turut serta lakukan perbuatan jahat, atur dan rubah spesifikasi barang tertentu sehingga barang yang dapat penuhi pesanan adalah barang perusahaan yang bersangkutan," kata dia.
"Akibatnya negara dirugikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami sangkakan langgar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kuntadi menambahkan, pihaknya pun masih menunggu keterangan ahli terkait dampak dari korupsi dengan konstruksi tol MBZ.
"Sejauh ini kita masih gandeng ahli untuk menguji, tapi secara teknis itu materi penyidikan. Pada saatnya kami umumkan," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ. Para tersangka ini diduga mengakali pembangunan tol untuk menguntungkan sejumlah pihak.
Modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang.
Adapun tiga tersangka yang telah dijerat tersebut yakni:
1. Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
2. YM ketua panitia lelang JJC; dan
3. TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
ADVERTISEMENT
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.