Kejagung: Tak Ada Penyerahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK, Kami Punya Wewenang

Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK terus bermunculan, salah satunya dari Komisi Kejaksaan. Sebab penanganan kasus Pinangki oleh KPK bisa menghindari adanya conflict of interest.
Bahkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, secara terbuka siap menangani kasus Pinangki apabila Kejagung menyerahkannya.
Namun Kejagung menegaskan tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum mana pun. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari dalam konpers di Kejagung, Kamis (27/8).
Hari mengatakan, bukan hanya KPK yang berwenang mengusut kasus dugaan korupsi. Kejagung juga berhak mengusut kasus rasuah melalui JAMPidsus Kejagung.
"Perlu diketahui juga di kami ada penyidik tipikor, penuntut umumnya di sini. KPK demikian juga kan, penyidiknya di sana, penuntut umumnya juga di sana, dari mana penuntut umumnya? dari sini," kata dia.
Meski begitu, Hari menegaskan pihaknya sudah melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPK. Saat ini pun, kata Hari, Kejagung tengah fokus mengembangkan kasus dibuktikan dengan adanya tersangka baru yang ditetapkan.
"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini kami akan transparan beritahukan ke publik oleh karena itu sabar kalau dibilang lelet silahkan menilai," kata Hari.
"Tanggal 4 (Agustus) diterima dari pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan kemudian hari ini 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Nah kawan-kawan silakan (menilai) kalau menurut kami luar biasa cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait dengan penyerahan kasus ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia mengatakan, sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan penegak hukum, memang sebaiknya ditangani KPK. Sebab hal tersebut sesuai dengan domain KPK yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019.
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," ucapnya.
Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Jaksa Pinangki dan juga Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki diduga menerima USD 500 ribu yang merupakan suap dari Djoko Tjandra. Semula penyidik Kejagung mengendus suap itu untuk memperlancar upaya Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jaksel.
Namun belakangan ditemukan dugaan suap itu juga untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Fatwa yang dimaksud adalah agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa sesuai dengan putusan MA pada 2009 silam.

