Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cuci Uang Bank Century Stefanus Farok

30 Oktober 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja saat ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja saat ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Personel gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana pencucian uang dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, pada Selasa (29/10) malam.
ADVERTISEMENT
Stefanus yang buron sejak tahun 2014 ditangkap di salah satu rumah makan di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
"Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Mukri mengatakan, Stefanus ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 535 K/Pid.Sus/2014.
Terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Dalam kasus ini, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin didakwa bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.
Sebab uang dari Toto berasal dari bos Bank Century, Robert Tantular. Sebelumnya Robert Tantular telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang atas dana talangan (bail out) Bank Century.
ADVERTISEMENT
Saat kasus ini disidangkan pada tahun 2013, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menilai Stefanus tak bersalah. Ia pun bebas dari tahanan.
Terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Namun jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung bersambut, MA menganulir putusan PN dan menyatakan Stefanus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Juli 2014.
Namun saat akan dieksekusi ke tahanan, Stefanus melarikan diri. Kini ia telah ditangkap dan harus menjalani masa pidana di bui.
Terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung