Kejagung Tangkap Eks Bos PT AISA, Stefanus Joko Mogoginta, Buron Terpidana TPPU

15 September 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap buronan atas nama Stepanus Joko Mogoginta terkait kasus TPPU. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap buronan atas nama Stepanus Joko Mogoginta terkait kasus TPPU. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan atas nama Stefanus Joko Mogoginta. Dia merupakan mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang terjerat dalam kasus pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Stefanus dilakukan pada Rabu (14/9) pukul 19.50 WIB di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Sumedana menjelaskan, Stefanus merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal usul harta kekayaan jahat.
Sumedana menyebut, akibat ulah Stefanus, telah menguntungkan badan hukum yakni PT Great Egret Capital sebesar Rp 20 miliar. Dia komisaris di PT tersebut. Kemudian juga menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut merupakan hasil penipuan yang disamarkan dari hasil permohonan pembiayaan musyarakah (akad kerja sama) ke Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta.
Adapun Stefanus sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021.
"Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan," ucap Sumedana.
Stefanus diringkus Kejagung karena ketika dipanggil untuk dieksekusi putusan, dia tak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan secara patut. Dia pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Sumedana mengimbau kepada semua buronan Kejaksaan untuk menyerahkan diri. Sebab, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya adalah untuk segera menangkap para buron yang hingga saat ini masih berkeliaran.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.