Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Yusran Mochtar setelah 6 Tahun Buron

3 Februari 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buron Yusran Mochtar berhasil ditangkap tim Tabur Kejagung. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Buron Yusran Mochtar berhasil ditangkap tim Tabur Kejagung. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Yusran Mochtar. Dia merupakan terpidana buron kasus penipuan yang kabur selama lebih dari 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (2/2) malam di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2).
Sumedana mengatakan, Yusran merupakan terpidana dari Kejari Bitung dalam perkara penipuan terhadap korban bernama Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp 230 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Yusran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
"Oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 bulan," kata Sumedana.
Buron Yusran Mochtar berhasil ditangkap tim Tabur Kejagung. Foto: Kejagung
Namun, ketika dipanggil untuk dieksekusi, Yusran tidak datang. Dia kabur sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah pencarian beberapa lama, dia pun berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut," kata Sumedana.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.