Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kejagung Telah Sita Rp 6,8 Triliun Pencucian Uang Duta Palma Group
8 Mei 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita total uang sebesar Rp 6.862.000.804.089 atau Rp 6,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa selain pecahan rupiah, pihaknya juga telah menyita uang yang terdiri dari beragam pecahan mata uang asing.
"Terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.089. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Harli kepada wartawan, Kamis (8/5).
Rincian mata uang asing yang sudah disita dalam kasus tersebut yakni:
Harli menyebut, uang yang telah disita itu merupakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang terjadi.
"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Harli.
"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Kejagung baru saja melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148 atau Rp 479,1 miliar terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut bahwa uang itu disita dari dua korporasi yang merupakan anak usaha PT Darmex Plantations—perusahaan Surya Darmadi yang menjadi terdakwa TPPU—, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Rinciannya yakni uang sebesar Rp 376.138.264.001 atau Rp 376,1 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa dan uang sebesar Rp 103.036.815.147 atau Rp 103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Lima korporasi di bawah bendera Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan USD 7.885.857,36. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa selama kurun 2016–2022, kelima perusahaan itu kemudian menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dengan cara mentransfer ke rekening PT Darmex Plantations—holding perusahaan milik Surya Darmadi yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau.
ADVERTISEMENT
Kemudian, oleh PT Darmex Plantations, uang itu dialihkan dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya Darmadi yang lain.
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima penempatan dana dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific telah melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan.
Beberapa aset itu di antaranya berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan, rumah, apartemen, perkebunan, helikopter, kapal tongkang, hingga kapal motor.
Akibat perbuatannya, lima perusahaan milik Surya Darmadi itu—PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kelima perusahaan itu dan dua perusahaan lain yang berada di bawah naungan Duta Palma Group—PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific—didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.