news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim

14 Maret 2025 17:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang yang menjerat Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kapuspenkum Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/3).
Harli melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Nantinya, apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Namun apabila belum, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
"Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat, kita update ya," ungkap Harli.
Bareskrim menetapkan Arsin sebagai tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.