Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Kasus Minyak Mentah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak. Dia dijerat selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis (10/7)

Riza ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya. Mereka terdiri dari mantan petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta. Berikut daftar tersangka yang ditetapkan Kejagung:

  • Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 / Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021 s/d. Juni 2023)

  • Hanung Budya (Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014)

  • Toto Nugroho (SVP Integreted Suplly Chain 
Juni 2017 s.d. November 2018. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia)

  • Dwi Sudarsono (VP Crude & Product 
Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020)

  • Arif Sukmara (Eks Direktur Gas, Pertochemical & 
New Business, PT. Pertamina International Shipping)

  • Hasto Wibowo (SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020)

  • Martin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021)

  • Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi)

  • Muhammad Riza Chalid (Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak)

Riza Chalid Foto: Istimewa
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Qohar menjelaskan, Riza diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersangka lainnya terkait penyewaan tangki milik perusahaannya.

Namun, saat ini Riza masih berada di luar negeri dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, Riza dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah dua rumah Riza Chalid. Berlokasi di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Selain itu, Kejagung juga menggeledah PT Orbit Terminal Merak di Cilegon milik anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kerry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Riza Chalid maupun Kerry belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung atas kasus ini.

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah enam orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Sehingga pada akhirnya harus impor.

Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS.

Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah. Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.

Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.

Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.

Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.

Adapun perkara ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.

Tanggapan Pertamina

Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7).

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.