Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Ekspor CPO
15 Juni 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 Juli 2023 9:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO ) di Kementerian Perdagangan. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
"Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," lanjut Sumedana.
Ketut menjelaskan penetapan tersangka ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa kasus tersebut.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," jelas Sumedana.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.
Kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Perkara kelimanya disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah putusan kasasi dijatuhkan.
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.
“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.
Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.
ADVERTISEMENT
“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.
Berikut rinciannya: