Kejagung Ungkap DPO Cheryl Darmadi Ada di Negara Tetangga, Red Notice Diproses
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama anak bos Duta Palma Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl saat ini diduga tengah berada di negara tetangga.
"Kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya, ada di luar negeri. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).
Anang tak merinci negara tetangga yang dimaksud. Namun, menurutnya, penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terkait keberadaan Cheryl.
"Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan," ungkapnya.
Anang menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi untuk menerbitkan red notice terhadap Cheryl.
"Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice," ucapnya
Adapun penerbitan DPO itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam kasus itu, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka.
Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini, Sabtu (9/8). Dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat.
Alamat pertama, yakni di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, ia juga tercatat beralamat di Nassim Park Residence, Singapura.
Dalam kasusnya, Cheryl dijerat sebagai tersangka bersama dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Belum ada komentar dari Cheryl terkait penetapan DPO tersebut maupun penetapan dirinya sebagai tersangka.
