Kejagung Ungkap Kendala Kembalikan Uang First Travel ke Jemaah

2 Juli 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kasus First Travel masih menyisakan sejumlah permasalahan meski para pemiliknya sudah dihukum. Salah satunya uang para calon jemaah yang belum bisa kembali.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset yang disita penyidik, dinyatakan dirampas negara oleh hakim. Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan hal tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan aset-aset yang disita penyidik dirampas negara untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum. Sebab, menurut hakim, Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Perihal masalah aset itu kemudian mencuat saat Rapat Panitia Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono, terkait kasus Jiwasraya.
Ali menyebut bahwa kasus First Travel menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Ali mengaku mengetahui perihal kasus First Travel lantaran ia masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat kasusnya bergulir.
ADVERTISEMENT
"First Travel pelajaran yang baik. First Travel yang menyidik Polri. Saya bisa agak menjelaskan karena saya waktu itu Jampidum," kata Ali dalam rapat di Gedung DPR, Kamis (2/7).
Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Senayan, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia pun mengungkapkan perihal aset First Travel yang hingga saat ini masih menjadi masalah. Menurut dia, aset yang saat itu disita penyidik jumlahnya tidak sepadan dengan kerugian para calon jemaah.
"Kenapa First Travel mengalami hal demikian, karena barang bukti yang disita penyidik itu hanya 4 persen dari seluruh jumlah kerugian yang terjadi di First Travel. Sehingga hampir tidak dimungkinkan itu dikembalikan kepada 'korban'. Pengalaman demikian jangan sampai terjadi di Jiwasraya," ungkap Ali.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Belajar pada kasus tersebut, penyidik kasus Jiwasraya sudah menyita aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Bahkan aset yang disita terkait kasus Jiwasraya, nilainya melebihi dari jumlah kerugian negara yang dihitung BPK.
ADVERTISEMENT
Dugaan kerugian negara kasus Jiwasraya ialah Rp 16,8 triliun. Sementara aset yang sudah disita penyidik Kejagung sebesar Rp 18,4 triliun.
"Kami menyita lebih dari jumlah kerugian keuangan negara karena ada yang fluktuasi harganya, itu saham," kata Ali.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ali pun menyebut bahwa sebagian saham yang disita itu masih ditransaksikan di bursa.
"Jangan sampai nanti pas putus (vonis) perkara, itu [nilainya] turun. Kalau turun, jangan sampai mengurangi jumlah kerugian keuangan negara," sambung dia.
Perihal lebihnya nilai yang disita itu, Ali mengakui Kejaksaan Agung mendapat sejumlah gugatan. Bahkan termasuk gugatan praperadilan.
"Memang kami digugat kanan kiri, kami hadapi sekarang di pengadilan. Gugatan masih berjalan di beberapa pengadilan karena dianggap melebihi apa yang sudah dilakukan penyitaan, juga digugat praperadilan, sekarang masih dalam proses," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Kita hadapi semua. Ini semata-mata untuk mempertahankan apa yang sudah kami lakukan penyitaan," sambungnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)