Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ujang Iskandar: Rp 754 Juta

27 Juli 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasusnya terjadi ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2009 silam.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi yang dimaksud terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
"Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976," kata Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (27/7).
Atas perbuatannya, Ujang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditangkap di Bandara

Ujang Iskandar (kiri mengenakan masker) setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengakareng, Jakarta Barat, Jumat (26/7/2024). Foto: Dok. Kejagung
Ujang ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB pada Jumat (26/7). Ia baru tiba usai perjalanan dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
ADVERTISEMENT
Harli Siregar, mengatakan dalam kasus ini Ujang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung. Hingga kemudian ditangkap pada Jumat sore.
Usai pemeriksaan, Ujang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024," kata Harli.
Ujang resmi mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung saat keluar dari Gedung Kartika Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB.
Ia juga mengenakan topi dan masker. Ujang hanya diam seribu bahasa saat ditanya wartawan perihal dugaan kasusnya.