Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ditanya soal Airlangga di Kasus BTS, Kejagung Ngaku Sedang Usut Aliran Dana
4 Juli 2023 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diusut ialah terkait uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut diterima Menpora Dito Ariotedjo . Dito sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Senin (3/7).
Kejagung menyiratkan bahwa pemeriksaan terhadap Dito bukan terkait langsung dengan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo. Melainkan dugaan upaya 'pengamanan' kasus tersebut.
Pemeriksaan Dito diduga terkait keterangan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga tersangka dalam kasus ini. Irwan mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 119 miliar ke sejumlah pihak, untuk 'penyelesaian' kasus BTS ini.
Nama Dito kemudian mulai terseret. Namun, disebut-sebut transaksi itu sebelum Dito menjabat Menpora.
Melainkan ketika Dito menjadi staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga merupakan Ketum Golkar, sementara Dito ialah Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi sayap Golkar.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari hal itu, nama Airlangga pun mulai mengemuka terkait dugaan aliran dana kasus BTS. Wartawan mengkonfirmasi soal dugaan aliran dana itu.
"Apa benar ada aliran dana ke Airlangga Hartarto?" tanya wartawan.
Lantas, apa kata Kejagung?
"Aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK. Sedang dalam proses penyidikan ke mana dan bagaimana, tentu saja kami tidak bisa menerangkan dalam kesempatan ini ya, itu materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, usai pemeriksaan Dito. Kejagung tak menyinggung nama Airlangga dalam jawabannya tersebut.
Terkait uang Rp 27 miliar, Dito sudah membantahnya. Ia pun menyatakan tidak mengenal para pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini. Sementara Airlangga belum berkomentar perihal aliran uang tersebut.
Kasus BTS ini menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Politikus partai NasDem itu didakwa menerima aliran uang hingga Rp 17 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Plate didakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia); Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia); Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment); Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).
Live Update