Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Kejagung Usut Asal Usul Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom
24 April 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung sempat kebingungan saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom yang berada di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Bukti uang yang mereka cari tidak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, seorang perempuan yang diduga salah satu penghuni rumah kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah kamar. Dalam kamar itu, sang perempuan kemudian terlihat menuju kolong kasur.
Dia kemudian masuk ke dalam kolong seakan mencoba mencari sesuatu dengan susah payah. Seorang penyidik kemudian membantunya.
Penyidik tersebut menarik sebuah kardus yang menutupi karung putih. Di dalam karung, ternyata ada sebuah koper. Saat koper dibuka, terlihat dua bungkusan.
Ternyata isi bungkusan itu uang. Jumlahnya tak main-main, setara Rp 5,5 miliar. "Dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip pada Kamis (24/4).
Uang tersebut disimpan tersembunyi. Dibungkus dengan 4 lapisan dan ditaruh di kolong kasur. Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang yang ditemukan penyidik di kolong kasur tersebut.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih mengusut asal usul uang tersebut. "Mau didalami apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain," ujar Harli.
Ali Muhtarom adalah bagian dari Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi kasus persetujuan ekspor CPO. Bersama Hakim Djuyamto dan Hakim Agam Syarif Baharudin.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka penerima suap atas pengaturan vonis tersebut. Bersama Hakim Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), mereka diduga menerima suap hingga Rp 60 miliar.
Ada 3 tersangka penerima suap dalam kasus ini, yakni dua pengacara terdakwa korporasi kasus CPO Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Ali diduga menerima bagian Rp 5 miliar.
Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau ontslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.