Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Senilai Rp 2 Triliun

27 Juni 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022. Penyalahgunaan ini diduga terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan juga melakukan penyidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag tahun 2018,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. MTS, PT. SM, dan PT UI. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Kemudian, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM,” kata Burhanuddin.
Suasana Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam perkara PT. Garuda Indonesia dan peningkatan status perkara impor garam dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ini sangat amat menyedihkan. Akibat perbuatan tersebut kami menemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” tambahnya.
Tim penyidik, kata Burhanuddin, telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT