Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan oleh PT Duta Palma Group di Riau
27 Juni 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6).
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Jadi, dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” kata Burhanuddin.
Tim penyidik sudah menyita lahan tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
“Sejak perusahaan itu didirikan, sejak PT itu menghasilkan, dari situlah kerugian negara,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Namun selama DPO, lanjut dia, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional. Sang buronan juga tetap memantau keuangan perusahaan.
Diduga, sosok itu merujuk pada Surya Darmadi yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dalam penyidikan, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 di 10 lokasi, salah di antaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.
ADVERTISEMENT
Mereka juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari tindakan penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk; 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
Lebih lanjut, tim penyidikan Kejagung akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan Kejagung juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak. Namun belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.