Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 M

13 Maret 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (PT GTS).
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/3).
Ketut menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2017-2018. Graha Telkom membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, Graha Telkom diduga menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262," ungkap Sumedana.
Dalam penanganan kasus tersebut, tambah Sumedana, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," pungkas Sumedana.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejagung belum menjerat tersangka.