Kumparan Logo
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya.

Kejagung Yakin Korupsi Jiwasraya Direncanakan Sejak Awal

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah direncanakan sejak awal. Kasus itu kemudian diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

"Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini lah ini sudah by design dari awal, sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Febrie Adriansyah/kumparan

Febrie menilai terdapat kesalahan investasi saham pada Jiwasraya. Hal itu yang membuat kerugian pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Investasi sahamnya tidak liquid dan tidak harus dilakukan," sebut Febrie.

Adapun dalam kasusnya, Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.

kumparan post embed

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka ialah Benny Tjokro; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

Penyidik pun sudah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Hal itu untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara.