Kejagung Yakin Korupsi Jiwasraya Direncanakan Sejak Awal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini lah ini sudah by design dari awal, sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1).
Febrie menilai terdapat kesalahan investasi saham pada Jiwasraya . Hal itu yang membuat kerugian pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Investasi sahamnya tidak liquid dan tidak harus dilakukan," sebut Febrie.
Adapun dalam kasusnya, Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Benny Tjokro; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Penyidik pun sudah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Hal itu untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara.