Kejahatan Siber Meningkat Selama Pandemi: Pencemaran Nama Baik-Pornografi

5 Oktober 2021 15:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker yang melakukan kejahatan siber. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker yang melakukan kejahatan siber. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap data perkembangan kejahatan siber dari data tahun 2019 hingga 2020. Tercatat terjadi peningkatan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
Dari data yang dipaparkan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan dalam diskusi daring SETARA Institute, tampak tren kejahatan yang paling menonjol seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan pornografi.
“Pencemaran nama baik, biasanya memang suatu hal jadi atensi masyarakat,” kata Himawan dalam diskusi lewat Zoom, Selasa (5/10).
Himawan menuturkan, tren kejahatan tersebut meningkat disebabkan kondisi pandemi corona yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di media sosial.
“Dalam kurun waktu terakhir 2019-2020, memang kejahatan penggunaan elektronik, medsos di mana masa pandemi masyarakat dibatasi keluar,” ujar Himawan.
“Maka aktivitasnya lebih banyak online sehingga banyak penggunaan medsos. Sehingga banyak menyumbang kejahatan jadi tinggi,” sambung Himawan.
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Berikut data tren kejahatan milik Dittipidsiber Bareskrim:
Kasus Penipuan
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 sebanyak 1.617 kasus
Tahun 2020 sebanyak 1.319 kasus
Kasus Pencemaran nama baik
Tahun 2019 sebanyak 1.333
Tahun 2020 sebanyak 1.794
Kasus Pornografi
Tahun 2019 sebanyak 364 kasus
Tahun 2020 sebanyak 404 kasus