Kejaksaan Agung Jerat Eks Dirjen Kemenperin Dkk Tersangka Korupsi Impor Garam

2 November 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satunya, mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIdsus) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11).
Empat tersangka itu adalah:
Keempat tersangka ini langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain di daerah Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, kata Kuntadi, para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, mereka disangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.