Kejaksaan Agung: Kasus Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel Naik Tahap Penyidikan

16 Maret 2022 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel (KS) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Sprindik nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan status ini dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, terdapat bukti berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.
"Pabrik Blast, sudah diperiksa 78 orang saksi dan 3 orang ahli dan kita sudah sita ratusan dokumen. Hari ini ekspose dan pada hari ini juga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan umum. Jadi belum ditentukan tersangkanya," kata Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (16/3).
Sumedana mengatakan, kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2011 sampai tahun 2019. Saat itu, PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) bahan bakar batubara adalah untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Pada 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
Sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA (Eksport Credit Agency) dari Cina. Namun dalam pelaksanaannya ECA dari Cina tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT. Krakatau Steel tidak memenuhi syarat.
"Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI," kata Sumedana.
Nilai kontrak pembangunan tersebut pun berubah menjadi Rp 6.921.409.421.190. Adapun pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.
Namun demikian, pekerjaan pabrik dihentikan pada 19 Desember 2019. Sejumlah alasannya yakni:
ADVERTISEMENT
"Bahwa PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar," kata Sumedana.
Atas dasar itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor. Belum diketahui berapa jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut.