Kejaksaan Agung Sudah Terima Berkas Putri Candrawathi, Sedang Diteliti Jaksa
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung sudah menerima berkas penyidikan Putri Candrawathi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana membenarkan berkas itu sudah diterima.
"Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan lakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8).
Dengan demikian, berkas kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ini sedang diteliti jaksa. Berkas keempat tersangka lainnya yakni milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah diserahkan ke kejaksaan pada beberapa hari lalu.
Berkas penyidikan Putri menyusul lantaran ia paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil menyebut berkas penyidikan itu masih diteliti jaksa. Namun menurut dia, masih ada yang perlu dilengkapi penyidik dalam berkas tersebut.
"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti karena ini harus kami bawa ke persidangan," kata Fadil.
"Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab Jaksa. Sehingga Jaksa ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," pungkasnya.
Bila berkas kemudian dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum. JPU kemudian menyusun surat dakwaan para tersangka.
Bila dakwaan sudah rampung, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Para disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukum maksimal hukuman mati.
Empat tersangka sudah ditahan. Tinggal Putri yang masih belum ditahan penyidik.
Terkait kasus ini, Polri menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan karena terbukti melanggar etik. Namun, eks Kadiv Propam itu mengajukan banding.
