Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buronan Sepanjang 2024

31 Desember 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di  Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Kejaksaan RI mengungkap telah menangkap 82 orang buron sepanjang tahun 2024. Penangkapan ini menjadi capaian bidang intelijen Kejagung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam paparannya di Konferensi Pers Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan (31/12).
"Kemudian capaian kinerja bidang intelijen, dia bersifat operasi dan kegiatan,” ujarnya.
“Kemudian Tabur atau Tangkap Buron 82 orang,” tambahnya.
Harli tidak menjelaskan detail siapa saja buron yang ditangkap oleh Kejaksaan. Namun di sisi lain, bidang intelijen Kejagung juga telah melaksanakan pengamanan proyek nasional dengan total 3.082 kegiatan
“Pengamanan Proyek Strategis Nasional atau PSN 89 PSN dan 28 proyek IKN. Pengamanan Proyek Strategis Daerah atau PSD 3.028 kegiatan,” ujarnya.

Contoh Buron yang Ditangkap

Adapun beberapa contoh buronan yang diamankan oleh Kejagung salah satunya yakni penangkapan terhadap Zainal Muttaqin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10) di jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap Zainal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, yang menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan.
Dia menjadi buron usai dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Contoh lainnya penangkapan terhadap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha. Ia ditangkap saat keluar TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah mencoblos pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Ronald diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, ia baru selesai melakukan pencoblosan.
Penangkapan Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021. Roland sudah berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT