Kejaksaan Agung Usut Dugaan Aliran Dana Hibah KONI ke Sejumlah Atlet

15 Juni 2021 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat masih diusut Kejaksaan Agung. Yang terbaru, penyidik sedang menelusuri dugaan adanya aliran uang ke sejumlah atlet.
ADVERTISEMENT
Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk dua saksi yang diperiksa pada Senin (14/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua saksi yang diperiksa yakni Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017 dan Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
"Saksi-saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI," kata Leonard dikutip dari Antara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan ini. Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin siang menyebutkan, kasus ini menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani.
"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
Sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.
Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.
Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sempat Disinggung Eks Aspri Menpora Imam Nahrawi

Terpidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kasus ini sempat disinggung oleh mantan asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Saat itu, Ulum dan Imam terjerat kasus dugaan suap terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018 yang ditangani KPK.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Ulum mengungkap adanya dugaan aliran uang ke BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK terkait audit keuangan.
ADVERTISEMENT
Aliran uang itu diduga terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017.
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ungkap Ulum dalam persidangan.
Terkait tudingan ini, Adi dan Achsanul sudah membantah. Adi mengatakan apa yang disampaikan oleh Ulum terkait ia menerima Rp 7 miliar sama sekali tak benar.
ADVERTISEMENT
Achsanul Qosasi juga membantah mengenai tudingan tersebut. Ia bahkan mengaku tak mengenal Ulum.
Dalam keterangannya, ia mengakui memang ada pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016. Namun menurut dia, saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menjadi ranah dia.