Kejaksaan Bikin Lahan Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro Jadi Lahan Sawah
ยทwaktu baca 2 menit

Sebuah tanah kosong di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, disulap menjadi lahan sawah. Tanah tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi Asabri milik Benny Tjokrosaputro.
Pemanfaatan lahan ini adalah bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan yang diluncurkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (22/5).
Burhanuddin mengatakan, program ini diluncurkan sebagai bentuk nyata bahwa hasil penegakan hukum hasilnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
"Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat," ujar Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Jumat (23/5).
Tanah sitaan ini memiliki luas sekitar 337.543 meter persegi. Sebanyak 76 petani dikerahkan untuk menggarap tanah terbengkalai ini menjadi lahan pertanian.
Menurut Burhanuddin, program Jaksa Mandiri Pangan ini bisa menjadi salah satu solusi di tengah kebijakan yang menargetkan Perum Bulog menyerap 3 juta ton beras dari petani.
Sebab, dengan kebijakan tersebut berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan.
"Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang telantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional," tutur dia.
Dalam menjalankan programnya, Burhanuddin menyebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementan, PT Pupuk, Perum Bulog, Pemda Jabar, hingga kelompok tani.
Burhanuddin memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas, dalam menjalankan program tersebut.
"Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat," tegasnya.
Benny Tjokro adalah terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,81 triliun dan kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Ia dihukum penjara seumur hidup atas perbuatannya itu.
