Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya mengatakan, surat tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kejari Kota Bogor menangani perkara tersebut karena tempat kejadian perkara di wilayah tersebut.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Tersangka/Terdakwa Soni Eranata. Karena Tersangka/Terdakwa meninggal dunia," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Leonard mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bogor sebelumnya telah menerima penyerahan pelimpahan tersangka dan bukti pada Kamis (4/2). Serah terima itu bagian dari proses P21 setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian Tersangka secara virtual, Tersangka/Terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," ungkap Leonard.
ADVERTISEMENT
Meski berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, Ustaz Maaher tetap ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga pada akhirnya ia meninggal dunia.
"Sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari-23 Februari 2021," kata Leonard.
Sebelumnya, Ustaz Maaher meninggal di Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Ustaz Maaher tengah ditahan karena menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Ustaz Maaher sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit karena masalah pada lambungnya. Polri sempat membawa Maaher ke RS Polri sampai sembuh dan kembali ke rutan Bareskrim.
Beberapa hari sebelum meninggal, Ustaz Maaher sempat meminta dirawat di RS Ummi karena mengeluhkan sakit. Tapi, sebelum sempat dirawat, yang bersangkutan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT