Kejaksaan Jemput Paksa Calon Tersangka Kasus Korupsi HAORNAS Kota Ternate

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa seorang berinisial YC. Ia disebut merupakan saksi sekaligus calon tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Kota Ternate.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, YC diamankan pada Kamis (21/7) di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Sumedana menjelaskan, penangkapan terhadap YC berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kejari Ternate pada 25 April 2022 perihal permohonan bantuan pemanggilan, pencairan, dan membawa paksa YC.

Penjemputan paksa dilakukan karena YC dinilai tak kooperatif dengan tak menghadiri panggilan penyidik. YC merupakan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional dalam kegiatan fasilitasi tuan rumah HAORNAS Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.

Tim Tabur Kejagung mengamankan YC (tengah), buronan kasus korupsi pelaksanaan HAORNAS di Kota Ternate. Foto: Kejagung

Seluruh pengadaan dalam HAORNAS tersebut dilakukan oleh YC. Anggarannya tak main-main mencapai Rp 2,7 miliar.

"YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp 2.788.102.500," kata Sumedana.

"Seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC," sambung dia.

Menurut Sumedana, YC diamankan karena akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ternate. Namun saat dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan tersangka, dia tak kunjung hadir.

"Yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut. Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," pungkasnya.