Kejaksaan Jerat Purnawirawan Laksamana Muda TNI Tersangka Kasus Satelit Kemhan

15 Juni 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 memasuki babak baru. Ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka berasal dari unsur TNI. Yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (purn) berinisial AP.
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 orang Tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021," kata Direktur Penindakan JAMPidmil pada Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, dalam konferensi pers, Rabu (15/6).
Dua tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Surya Witoelar dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna. Ketiganya diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500.579.782.789.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee," ujar Edy.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Maret 2022. Dalam prosesnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah memeriksa 47 saksi, termasuk di dalamnya 18 anggota TNI aktif dan purnawirawan.
Tim Penyidik Koneksitas juga telah menggeledah kantor PT Dini Nusa Kesuma serta apartemen milik Surya Witoelar.
ADVERTISEMENT
"Serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik, di mana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang Tersangka tersebut," ujar Edy.
Menurut dia, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP. Hal ini sebagai koordinasi untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
"Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi di mana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Satelit Kemhan

Ilustrasi satelit. Foto: Michael Dunning/Getty Images
Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.
Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.
Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.