news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejaksaan Kehilangan Jejak, Donny Saragih Belum Dieksekusi

7 Februari 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Padahal seharusnya Donny menjalani hukuman penjara selama 2 tahun akibat kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan hingga saat ini keberadaan Donny belum dapat ditemukan. Dia mengaku kehilangan jejak Donny.
"Belum. Kami belum bisa nemukan. Ya gimana, kami juga kehilangan jejak," kata Riono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Donny Andy Saragih dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
Dia menyebut telah mencari Donny ke kediamannya, tapi hasilnya nihil. Begitu juga dengan informasi yang diberikan keluarganya. Seluruh keluarga Donny mengaku tak tahu keberadaan Donny.
"Saya cari info juga belum pada kasih info. Udah tanya keluarga mana mau ngaku mereka. Ngakunya berapa minggu lalu ada sekarang sudah enggak diketahui," dalihnya.
Untuk diketahui, status terpidana Donny Saragih pertama kali diketahui usai penunjukan dirinya sebagai Dirut TransJakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri. Saat itu, Ombudsman melakukan pengecekan latar belakang setelah menerima banyak laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus hukumnya, Donny hanya menjabat sebagai dirut beberapa hari saja. Sampai akhirnya Donny dicopot dari posisi dirut setelah kasus hukumnya naik ke permukaan. Setelah kasusnya meruyak, Donny menghilang.
Donny dilaporkan atas tuduhan pemerasan ke Polres Jakarta Pusat oleh Artanta Barus. Kasus tersebut sudah diputus oleh PN Jakpus. Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan, masing-masing selama 1 tahun dalam tahanan kota.
Donny kemudian mengajukan banding dan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim menambah hukuman Donny Saragih menjadi 2 tahun penjara ada Februari 2019. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya kejaksaan, Polda Metro Jaya juga mengaku kesulitan menemukan Donny Saragih. Donny bersama Agus Basuki dan Sunani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Artanta Barus yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kasus itu dilaporkan saat Donny masih menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dilaporkan karena diduga menggelapkan uang denda terkait operasional TransJakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum tertanggal 18 September 2018.