Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan ke Polisi

10 Maret 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus suntik vaksin kosong yang dilakukan dokter Gina atau dokter G ke siswa SD di Medan? Kini kasus tersebut telah masuk tahap pemberkasan di Kejaksaan, tapi masih belum dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan karen berkas belum lengkap.
“Tim Jaksa penelitian nya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).
Tetapi Yos tidak mendetailkan berkas bagian mana yang tidak lengkap. Dia hanya menyebut terjadi kekurangan meliputi syarat formil dan materil.
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persyaratan. Dan syarat materil terkait materi pokok perkara, untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” ujar Yos.
Yos berharap pihak Polda Sumut yang menangani kasus ini segera melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan. Hal itu untuk menaikkan kasus itu ke pengadilan.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus yang menjerat Dokter G bermula dari viralnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut.
Dokter G diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu murid. Hal ini bermula saat orang tua murid berinisial K memvideokan anaknya saat disuntik vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima Martubung pada Senin (17/1) lalu. Dari kasus ini polisi kemudian menyelidikinya dan menetapkan Dokter G sebagai tersangka.
Dia diduga menyuntikkan vaksin kosong ke 2 orang siswa.
“Dokter G lalu, dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2)
ADVERTISEMENT