Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Gisel ke Polisi: Belum Lengkap

16 Februari 2021 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gisella Anastasia memberikan keterangan pers penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno di Jakarta, Rabu (6/1).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gisella Anastasia memberikan keterangan pers penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno di Jakarta, Rabu (6/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneliti berkas perkara video porno yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu sebagai tersangka. Hasilnya, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Ashari mengatakan, berkas tersebut belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara, serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya fakta-fakta pelanggaran UU ITE dan/atau UU Pornografi.
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," kata Ashari.
"Oleh karena itu, pada tanggal 15 Februari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan pada Rabu (3/2).
Gisel Anastasia saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/2). Foto: Ronny
Adapun dalam kasusnya, Gisel bersama Nobu terjerat kasus video porno usai videonya viral di media sosial. Dalam penyidikan, video itu diambil di salah satu hotel di Medan pada 2017.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Pornografi. Sementara Nobu dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi. Selain itu, keduanya turut dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE.