Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejaksaan Minta Para Koruptor Segera Bayar Uang Kerugian Negara
17 Mei 2018 15:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , Samadikun Hartono, telah mengembalikan uang Rp 87 miliar kepada negara. Pihak kejaksaan meminta agar para koruptor lain yang masih belum membayar uang pengganti kerugian negara untuk melakukan hal serupa.
ADVERTISEMENT
“Ke depan, kami akan inventarisir lagi terpidana-terpidana yang masih mempunyai tunggakan untuk bayar uang pengganti, akan kami aprroach, akan kami persuasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (17/5).
Samadikun melunasi uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 169.472.960.461. Pelunasan terakhir dilakukan Samadikun dengan menyetorkan uang sebesar Rp 87.472.960.461.
Menurut Tony, sebelumnya juga pernah ada koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum Samadikun. Koruptor yang dimaksud adalah Hokiarto. Ia adalah terpidana kasus korupsi terkait tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti.
“Jadi sebetulnya, sebelum Pak Samadikun, sudah ada yang melakukan pembayaran lunas uang pengganti yaitu terpidana Hokiarto, kasus Goro Batara Sakti. Sekitar Rp 30 miliaran sekian juga kami sudah berhasil mengeksekusi secara tuntas, tidak ada tunggakan lain,” ujar Tony.
ADVERTISEMENT
Untuk itu Tony mengharapkan agar terpidana korupsi lainnya agar meniru apa yang sudah dilakukan oleh Samadikun dan Hokiarto. Sehingga kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi bisa dikembalikan.
“Dan kami imbau sekali lagi supaya apa yang dilakukan terpidana Samadikun dan Hokiarto bisa diikutin oleh rekan-rekan yang lain gitu,” ungkapnya.
Live Update