Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejaksaan Sita Eksekusi 71 Bidang Tanah Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
17 November 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aset yang berada di Kabupaten Tangerang itu disita eksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan aset yang dilakukan sita eksekusi itu berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2. Berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam putusan itu, Benny selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dihukum seumur hidup karena terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Benny dan Heru Hidayat menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya disebut merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya disebut mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.
Keduanya pun harus menghadapi kasus lainnya yakni dugaan korupsi di ASABRI. Kerugian negara dalam kasus itu pun lebih besar yakni, Rp 22,78 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus terakhir ini, Benny dituntut pidana mati. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Benny Tjokro berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5 triliun.
Benny pun memprotes atas tuntutan JPU itu. Ia mengeklaim malah memberi keuntungan kepada ASABRI triliunan rupiah.
Benny menyebut tuntutan mati terhadapnya bahkan lebih berat dibanding tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini. Termasuk terhadap para pejabat ASABRI yang disebutnya justru paling berwenang dalam kasus ini.
"Jaksa penuntut umum seolah-olah menutup mata atas keuntungan triliunan rupiah yang diterima oleh PT ASABRI dari transaksi yang dilakukan dengan saya," kata Benny saat membacakan pembelaan terhadap tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Berdasarkan catatan, terdapat 4 terdakwa dari pihak ASABRI, termasuk mantan direktur utama hingga direktur keuangan. Tuntutannya berkisar 10-14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Untuk tuntutan mati, jaksa pernah menerapkannya kepada Heru Hidayat. Namun, hakim menjatuhkan vonis nihil karena Heru sudah divonis seumur hidup penjara dalam kasus Jiwasraya.
Kini Benny Tjokro tengah menanti vonis dalam kasus ASABRI.