Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejaksaan Sita Eksekusi Aset Tanah 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat
20 Mei 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan melakukan sita eksekusi aset tanah milik Heru Hidayat . Tanah yang disita itu terkait kasus korupsi Jiwasraya yang membuat Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Pada Rabu 18 Mei 2022, telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Heru Hidayat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Sita eksekusi tersebut dilakukan pihak Kejagung berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana nomor Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sita eksekusi dilakukan Kejaksaan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Yakni terkait putusan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000 yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat.
Dalam putusan itu disebut bahwa bila uang pengganti tidak dibayar setelah kasus inkrah, maka aset Heru Hidayat bisa disita guna menutupi beban biaya uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap Sumedana.
Adapun tanah yang disita itu seluas 5.350 hektar. Termasuk seluruh area di dalamnya.
"Aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," ucap Sumedana.
ADVERTISEMENT
Karena seluruh area di PT. Gunung Bara Utama (GBU) disita oleh negara, saat ini seluruh kegiatan operasional di dalamnya pun dihentikan hingga proses lelang rampung dilakukan.
"Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti," kata Sumedana.
Dalam perkaranya, Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera divonis dengan pidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro disebut menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.
Terakhir, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi yang diajukan Heru dan Benny. Keduanya tetap dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Putusan kasasi itu diketok pada 24 Agustus 2021. Majelis hakim yang mengadili kasasi ini terdiri atas Suhadi, Eddy Army, dan Ansori.
ADVERTISEMENT
Selain terlibat kasus Jiwasraya, Heru Hidayat juga terjerat kasus ASABRI dengan modus yang mirip. Kerugian negara dalam kasus ASABRI hingga Rp 22,78 triliun.
Dalam kasus itu, Heru Hidayat sempat dituntut pidana mati oleh jaksa. Namun, hakim memvonisnya secara nihil. Sebab, ia dinilai sudah dihukum maksimal yakni penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Kasus ini masih belum inkrah.