Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Sita Eksekusi Konsesi Tambang 3.000 Hektare Milik Terpidana ASABRI
8 Juli 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan perburuan aset untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi ASABRI. Dalam proses tersebut, Kejaksaan melakukan sita eksekusi dua aset tambang milik Heru Hidayat, terpidana kasus ASABRI.
ADVERTISEMENT
Penyitaan dilakukan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus.
Aset yang disita berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. "Milik Terpidana Heru Hidayat Dan/Atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (8/7).
Kedua aset tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
“Terhadap aset eksekusi ini, ditempatkan di bawah pengawasan pengelolaan penerima benda sitaan di kantor kejaksaan Luwu Timur dengan ketentuan tidak boleh mengalihkan, memperjualbelikan (aset sitaan),” ujar dia.
Harli menambahkan, kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Guna mencegah agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
"Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat," kata Herli.
Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Heru Hidayat dan Kasus Korupsi ASABRI
Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera yang terjerat 2 kasus mega-korupsi. Kasus pertama, terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro disebut menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny dihukum penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara itu.
Kasus kedua, terkait korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) serta pencucian. Kerugian negara mencapai hingga Rp 22,788 triliun dalam kasus ini.
Untuk kasus kedua ini, Heru dan juga Benny menjadi terdakwa. Namun dihukum pidana secara nihil karena sudah divonis maksimal dalam kasus Jiwasraya. Namun keduanya harus mengganti uang kerugian negara Rp 22,7 triliun.