Kejaksaan Tahan Direktur Swasta di Medan Terkait Kredit Macet Bank BTN Rp 39 M

21 Juli 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut saat melakukan penahanan Direktur PT ACR Medan (Kejaksaan Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumut saat melakukan penahanan Direktur PT ACR Medan (Kejaksaan Sumut)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank BTN Medan senilai Rp 39,5 Miliar. M ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penetapan M menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).
Kasus yang menjerat M terjadi pada tahun 2011. Dia awalnya melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Kaya berinisial CS seluas 13.680 meter persegi. Lokasi tanah terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Seiring waktu berjalan, PT Kaya dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono,” ujar Yos.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Yos, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan.
“Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar,” kata Yos.
Kejati Sumut saat melakukan penahanan Direktur PT ACR Medan (Kejaksaan Sumut).
Yos mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari,” kata Yos.
ADVERTISEMENT
Selain M, kejaksaan juga telah menetapkan 5 tersangka dalam persoalan ini. Mereka adalah Direktur PT Kaya berinisial CS; FS Pimpinan Cabang BTN Medan tahun 2013-2016; AF Wakil Cabang BTN Medan bagian Komersial tahun 2012-2014.
Selanjutnya, RDPA yang menjabat Head Commercial Lending Unit Komersial Cabang BTN Medan tahun 2013-2016; AN selaku Analis Komersial Bank BTN Cabang Medan tahun 2012-2015.