Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buronan yang bernama Pendi Sebayang (57 tahun) ditangkap pada Rabu (20/1) pada sekira pukul 20.10 WIB di Kota Medan. Penangkapan dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Pendi Sebayang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Pendi Sebayang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering. Ia merupakan terpidana korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara. Nilai proyeknya sebesar Rp 1,4 miliar.
Awalnya, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.
ADVERTISEMENT
Hukumannya kembali diperberat pada tahap kasasi di Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 784.448.632. Pendi sudah mengembalikan Rp 500 juta.
Pendi menjadi buronan kejaksaan ke-20 yang ditangkap pada tahun 2021.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujar Leonard.