Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Peta Rawan Bencana BPBD Sumut

21 Januari 2021 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendi Sebayang (tengah), buronan kasus korupsi Peta Rawan Bencana BPBD ditangkap kejaksaan di Kota Medan. Foto: Dok. Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Pendi Sebayang (tengah), buronan kasus korupsi Peta Rawan Bencana BPBD ditangkap kejaksaan di Kota Medan. Foto: Dok. Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Tim Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi peta rawan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara. Buronan itu merupakan terpidana kasus korupsi yang mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Buronan yang bernama Pendi Sebayang (57 tahun) ditangkap pada Rabu (20/1) pada sekira pukul 20.10 WIB di Kota Medan. Penangkapan dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Pendi Sebayang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pendi Sebayang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering. Ia merupakan terpidana korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara. Nilai proyeknya sebesar Rp 1,4 miliar.
Awalnya, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.
ADVERTISEMENT
Hukumannya kembali diperberat pada tahap kasasi di Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 784.448.632. Pendi sudah mengembalikan Rp 500 juta.
Pendi menjadi buronan kejaksaan ke-20 yang ditangkap pada tahun 2021.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujar Leonard.