Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Kredit Fiktif Rp 400 Miliar

28 Juli 2022 19:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap Harry Suganda (kemeja biru), terpidana buron kasus kredit fiktif, Kamis (28/7/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap Harry Suganda (kemeja biru), terpidana buron kasus kredit fiktif, Kamis (28/7/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang buronan bernama Harry Suganda. Dia merupakan terpidana kasus kredit fiktif dengan nilai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan Harry yang merupakan karyawan swasta itu dilakukan pada Kamis (28/7) sekitar pukul 12.15 WIB di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Sumedana dalam keterangannya.
Kasus kredit fiktif Harry ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Dia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Pencucian uang.
"(Terbukti dalam) perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250.000.000.000 dan Bank QNB sebesar Rp 150.000.000.000," kata Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Berikut bunyi pasal 378 KUHP: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 3 TPPU: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Akibat perbuatannya itu, Harry divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.
"Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sumedana memastikan Harry akan segera dieksekusi usai penangkapan tersebut.