Kejaksaan Terima SPDP Kasus Judi Online-Hoaks Tersangka Inisial IK, Indra Kenz?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus judi online, hoaks, serta pencucian uang. Dalam SPDP itu, disebut sudah ada tersangka yang dijerat.

SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Tersangka yang disebut berinisial IK.

"Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Menurut Leonard, SPDP tersebut diterbitkan Bareskrim pada 21 Februari 2022. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP itu sehari kemudian.

Belum diketahui siapa tersangka yang dimaksud. Namun, penyidik Bareskrim memang tengah mengusut laporan 8 korban kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo.

Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Penyidik Bareskrim Polri sendiri juga sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, kasus dugaan penipuan dan perjudian tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Artinya akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikannya, pada hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan Indra Kenz alias Indra Kesuma.

“Hari Kamis jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Namun, Polri belum berkomentar soal SPDP maupun tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya akan bersedia hadir pada pemanggilan tersebut. Namun, ia membantah kabar kliennya tersangka.

Menurut Wardaniman, informasi yang beredar bahwa kliennya sudah berstatus tersangka ialah hoaks.

"Belum tersangka ya, jadi itu hoax," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi.

"Belum tersangka, itu informasi enggak benar," ujar dia.

Meski demikian, ia menyebut Indra Kenz siap hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.

"Kalau jamnya kami enggak bisa kasih tahu ya, yang jelas hari ini, silakan tanya ke penyidik aja," pungkasnya.