Kejaksaan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024: Cegah Black Campaign

2 September 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menunda proses hukum para calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Harli menjelaskan, hal ini dilakukan bukan serta merta melindungi para calon kepala daerah dari proses hukum yang menjeratnya. Namun, untuk menjaga objektivitas dalam demokrasi.
"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," papar Harli.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," tambahnya.
Berikut detail Tahapan Awal Pilkada 2024:
ADVERTISEMENT