Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Nilai Kontraknya Rp 13 T

13 Maret 2023 19:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II. Pengusutan kasus sudah masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Proyek yang sedang diusut ialah terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000. Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," ujar Sumedana.
Menurut Sumedana, kerugian negara terkait kasus ini masih dalam penghitungan.