news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kejari Boyolali Tangkap Buronan Kasus Kas Tanah Desa yang Sudah 16 Tahun Buron

6 Maret 2025 21:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi tanah kas desa, Maryoto. Foto: Kejari Boyolali
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi tanah kas desa, Maryoto. Foto: Kejari Boyolali
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Boyolali menangkap mantan Kepala Desa Teras bernama Maryoto (55 tahun). Dia adalah buronan kasus korupsi kas tanah desa yang sudah 16 tahun melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3) sekitar pukul 10.30 WIB di Bandar Lampung. "[Maryoto] Telah melarikan diri selama kurang lebih 16 tahun," kata Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti kepada wartawan, Kamis (6/3).
Terkait kasusnya, Maryoto diduga melakukan tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) pada 2003-2006.
Pada tahun 2003, pemerintah desa Teras telah melepaskan sebagian tanah kas desa bengkok untuk pembangunan ruko yang seluruhnya seluas 1575 m2 kepada pihak ketiga. Ganti ruginya sebesar Rp. 360 juta.
Uang seharusnya dipergunakan untuk pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa Teras. Maryoto sebagai kades adalah ketua pelaksananya.
Bahwa uang ganti rugi Rp 360 juta itu diserahkan oleh Sutopo Hari Budiyono kepada Maryoto pada tanggal 16 September 2003. Namun, Maryoto tidak menyimpan uang itu di Bank Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi disimpan dan dikelola sendiri," ujar Tri Anggoro.
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi tanah kas desa, Maryoto. Foto: Kejari Boyolali
Padahal Maryoto mengetahui bahwa uang tersebut, sebelum digunakan untuk membeli tanah pengganti, agar disimpan di Bank Pemerintah. Sebagaimana Surat Bupati perihal izin/persetujuan pelepasan tanah kas desa teras. Dari total Rp 360 juta itu, sebesar Rp 33.256.250 digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain terkait pelepasan tanah kas desa teras, Maryoto juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Sebagian uang tersebut oleh Maryoto digunakan tidak sebagaimana mestinya sejumlah Rp 4.099.625.
Bahwa jumlah keseluruhan uang dari pelepasan tanah kas desa teras dan uang dari hibah Yayasan Panca Bhakti yang dipergunakan Maryoto adalah sebesar Rp 37.355.875.
Dalam persidangan, Maryoto dinyatakan bersalah. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 37.355.875.
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi tanah kas desa, Maryoto. Foto: Kejari Boyolali
Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Boyolali No. 116/Pid/B/2008/PN.Bi pada 11 September 2008, Maryoto dijatuhi vonis penjara satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 75.000.000. Serta membayar uang pengganti Rp 37.355.875.
ADVERTISEMENT
Maryoto kemudian melakukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 19.355.875. Vonis itu tidak berubah dalam putusan kasasi MA tertanggal 25 November 2009.
Maryoto telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 2 Mei 2008-5 Agustus 2008 atau sekitar 4 (empat) bulan lebih 2 hari. Namun saat proses belum inkrah, dia sempat dikeluarkan dari tahanan yang berujung pelarian. Ketika putusan kasasi turun, Maryoto sudah melarikan diri.
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi tanah kas desa, Maryoto. Foto: Kejari Boyolali
Setelah 16 tahun berlalu, keberadaan Maryoto mulai mendapat titik terang. Dia terlacak ada di Bandar Lampung. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kemudian mendatangi lokasi.
ADVERTISEMENT
Maryoto lantas ditangkap. "Selanjutnya target DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna penanganan lebih lanjut," kata Tri Anggoro.
Pada Kamis (6/3), Maryoto dibawa ke Boyolali. Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan, Maryoto kemudian dieksekusi ke Rutan Kelas II Boyolali.