Kejari Boyolali Terima Pelimpahan 14 Tersangka yang Aniaya-Cabut Kuku Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Boyolali mendapat pelimpahan tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Boyolali mendapat pelimpahan tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerima pelimpahan berkas beserta 14 tersangka. Mereka adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Penganiayaan tersebut termasuk adanya upaya mencabut kuku sang anak.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (6/2) dan Senin (17/2). Para tersangka itu terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan.

"Telah dilaksanakan kegiatan Tahap penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Boyolali kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Boyolali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti, kepada wartawan, Selasa (18/2).

Kejari Boyolali mendapat pelimpahan tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali

Para tersangka itu adalah:

  • Agus Bambang Supriyanto

  • Suhandak

  • Malik Fajar

  • Mundiri

  • Farisma Ma’ruf

  • Riko Mahendra

  • Siti Zulaikah

  • Tri Watiningsih

  • Omi Martini

  • Tumiyatun

  • Sri Wijayanti

  • Wartono

  • Tedi Prasetiyanto

  • Rohayani Puji Lestari

Awal Mula Perkara

Korban adalah anak laki-laki berinisial KM berumur 13 tahun. Peristiwa berawal pada Minggu, 17 November 2024.

Kala itu, KM ketahuan mencuri pakaian dalam. Sang ayah, Mulyadi, yang sedang berada di Jakarta berjualan sayur kemudian dikabari mengenai hal tersebut. Dia kemudian bergegas pulang keesokan harinya.

Pada Senin malam, Mulyadi bersama KM kemudian datang ke rumah Suhandak untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Saat tiba di rumah tersebut, sudah ada Suhandak, Agus Bambang Supriyanto (Ketua RT), Wartono, dan Tedi Prasetiyanto. Kemudian selang beberapa saat datang juga warga sekitar.

KM kemudian ditanya-tanyai oleh warga. Ia lantas mengakui bahwa selama ini yang mengambil celana dalam wanita, uang, dan handphone milik warga adalah dirinya.

Bahkan dia mengaku pernah memegang-megang K saat sedang tidur. K tak lain adalah anak dari Agus Bambang.

Pengakuan itu sontak membuat Agus Bambang emosi. Agus Bambang kemudian menampar pipi kanan KM dua kali. Tamparan kedua sempat ditangkis Suhandak.

Setelah itu, Suhandak kemudian menanyai kembali KM mengenai perbuatannya. KM kemudian mengaku pernah meraba-raba anak angkat Suhandak.

Suhandak kemudian menampar pipi KM sebanyak dua kali. Wartono kemudian ikut bertanya sambil menjepit jari kaki kanan KM menggunakan tang.

"Hingga mengeluarkan darah namun kuku tidak sampai lepas," ujar Tri Anggoro.

Perbuatan itu membuat KM mengakui semua perbuatannya. Setelahnya, giliran Tedi Prasetiyanto yang memukul wajah KM sebanyak 5 kali.

Lalu, Siti Zulaikah ikut menampar wajah KM sebanyak 3 kali. Selanjutnya Tri Watiningsih dan Tumiyatun menampar KM sebanyak 3 kali.

Lalu, Malik Fajar memukul mata kanan dan kiri KM dengan tangan sebanyak 2 kali. Setelahnya, Suhandak kembali menampar KM.

Dilanjutkan para warga yang lain yang hampir bersamaan melakukan kekerasan terhadap KM. Termasuk Mundiri yang memukul wajah, Farisma Ma'ruf memukul pipi, Sri Wijayanti menampar wajah, Rohayani menampar wajah, Riko Mahendra memukul wajah, serta Omi Martini memukul menggunakan serok yang mengenai punggung.

Pada saat keadaan mulai mereda, Suhandak melerai aksi kekerasan tersebut. Dia pun bilang kepada Mulyadi dengan kata-kata "Gowo Bali Disik, Gok Ngomah Wae (bawa pulang dulu, di rumah saja)."

Mulyadi kemudian membawa KM pulang. Saudara-saudara Mulyadi yang mengetahui KM jadi korban kekerasan tidak terima.

Mulyadi lantas membawa KM ke rumah sakit lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.

6 Tersangka Tahanan Kota

Petugas Kejari Boyolali memasang detection kit kepada tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali
Petugas Kejari Boyolali memasang detection kit kepada tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali
Petugas Kejari Boyolali memasang detection kit kepada tersangka kasus penganiayaan dan cabut kuku anak. Foto: Dok. Kejari Boyolali

Usai pelimpahan, 8 tersangka laki-laki ditahan oleh kejaksaan. Sementara 6 tersangka perempuan hanya dijadikan tahanan kota.

"Mereka kemudian dipasangi alat detection kit untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka," kata Tri Anggoro Mukti.

Ada 3 pertimbangan Kejari Boyolali melakukan penahanan kota terhadap keenam ibu-ibu tersebut, yakni:

  • Para tersangka adalah ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan perhatian orangtuanya. Serta satu dari para tersangka tersebut suaminya juga telah dilakukan penahanan sebelumnya karena menjadi pelaku pada tindak pidana penganiayaan tersebut.

  • Para tersangka telah menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari atas pertanggungjawaban pidana.

  • Para tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan berupaya dengan dalih apa pun untuk mempengaruhi saksi.