Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji . Penahanan terhadap Indra ditangguhkan sejak 29 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," ujar Plh Kasi Intel Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Mahfuddin menjelaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur nomor: PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Mahfuddin menegaskan, Indra tetap diharuskan wajib lapor ke Jaksa Penuntut Umum secara berkala. Jika ada ketentuan yang dilanggar, penangguhan tersebut bisa dibatalkan.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Indra ditahan Kejari Jaktim usai menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.
Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.